Rabu, 11 November 2009

SURAT EDARAN LANGKAH -LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2009


SURAT EDARAN
NOMOR: SE- 41 IPB/2009
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER46/
PB/2009 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN
ANGGARAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran dan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2009 tentang Langkah-Langkah Dalam
Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut terhadap
perhitungan hari kerja pada tahun anggaran 2009 sebagai berikut:
I. PENERIMAAN NEGARA
1. Akhir tahun anggaran 2009 adalah tanggal 31 Desember 2009.
2. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka penuh loket penerimaan
setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 21 Desember s.d. 30
Desember 2009, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan puku114.00 waktu
setempat.
3. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2009, loket sebagaimana dimaksud pada angka (2)
dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk penerimaan
PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
4. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan negara
(kecuali PBB/BPHTB) setiap hari kerja mulai tanggal 21 Desember s.d. 31 Desember 2009
paling lambat pukul 16.30 waktu setempat.
5. Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO III PBB/BPHTB setiap
hari kerja mulai tanggal 21 Desember s.d. 30 Desember 2009 paling lambat pukul 15.00
waktu setempat, sedangkan tanggal 31 Desember 2009 paling lambat pukul 14.00 waktu
setempat. Selanjutnya BO III membagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan.
6. BO III PBB/BPHTB mentransfer Bagian Pemerintah Pusat setiap hari kerja mulai tanggal
21 Desember s.d. 30 Desember 2009 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat,
sedangkan tanggal 31 Desember 2009 dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu
setempat.
7. BO III PBB mentransfer Biaya Pemungutan per sektor Bagian Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota setiap hari kerja mulai tanggal 21 Desember s.d. 30 Desember 2009
paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, sedangkan tanggal 31 Desember 2009 paling
lambat puku116.00 waktu setempat.
8. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan dokumen penerimaan
negara dan pelimpahan kepada KPPN paling lambat pukul 17.00 waktu setempat setiap
hari kerja mulai tanggal 21 Desember s.d. 31 Desember 2009.
9. Penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2009 yang diterima setelah pukul 15.00
s.d 24.00 waktu setempat diatur sebagai berikut :
a. dilimpahkan pada tanggal 4 Januari 2010 selambat-Iambatnya pukul 09.00 waktu
setempat ;
b. untuk penerimaan PBB/BPHTB dilimpahkan pada tanggal 4 Januari 2010 dan dibagi
habis pad a hari itu juga paling lambat pukul 09.00 waktu setempat.
c. dilaporkan pada tanggal 4 Januari 2010 ke KPPN mitra kerja selambat-Iambatnya pukul
10.00 waktu setempat;
d. Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi memisahkan rekening koran penerimaan
negara tanggal 31 Desember 2009 setelah pukul 15.00 s.d 24.00 waktu setempat
dengan penerimaan tanggal 4 Januari 2010.
e. dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember 2009 dengan jalan melakukan
koreksi pembukuan penerimaan tanggal 31 Desember 2009.
II. PENGELUARAN NEGARA
1. SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 4 Desember
2009 pada jam kerja.
2. SPM- TUP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 9 Desember 2009 pada jam
kerja.
3. SPM-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2009 pada jam
kerja.
4. SPM-KP,SPM-KPBB,SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2009 pada jam kerja.
5. SPM-LS Gaji bulan Januari 2010 diajukan oleh Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja kepada
KPPN paling lambat tanggal 9 Desember 2009 untuk diterbitkan SP2D Gaji tertanggal 4
Januari 2010.
6. SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan paling lambat tanggal 9 Desember 2009 pada jam
kerja.
7. SP2D-TUP diterbitkan paling lambat tanggal11 Desember 2009 pada jam kerja.
8. SP2D-LS diterbitkan paling lambat tanggal 29 Desember 2009 pad a jam kerja.
9. SP2D atas SPM-KP,SPM-KPBB,SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB
diterbitkan paling lambat tanggal 29 Desember 2009 pad a jam kerja.
10. SP2D-LS atas beban pinjaman/hibah luar negeri diterbitkan paling lambat tanggal 29
Desember 2009 pada jam kerja.
11. KPPN asal penerbit SKPA harus mengesahkan SKPA paling lambat tanggal 13 November
2009.
12. Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial harus sudah diterima KPPN paling
lambat tanggal 16 Desember 2009.
13. SP2D atas SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial diterbitkan paling lambat tanggal 29
Desember 2009.
14. Penerbitan SP2D RK bagi pinjaman/hibah luar negeri yang belum closing date paling
lambat tanggal 29 Desember 2009.
III. PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
1. SPM-GUP Nihil (diberi tanggal 31 Desember 2009) atas beban tahun anggaran 2009
diajukan kepada KPPN paling lambat tanggal 7 Januari 2010.
2. SP2D-GUP Nihil atas beban tahun anggaran 2009 diterbitkan paling lambat tanggal 11
Januari 2010.
3. SPM-GUP Nihil Untuk KPPN Khusus Banda Aceh diajukan paling lambat tanggal 29
Desember 2009.
4. SP2D-GUP Nihil diterbitkan oleh .KPPN Khusus Banda Aceh paling lambat tanggal 31
Desember 2009.
5. Sisa dana UP tahun anggaran 2009 yang masih berada pada kas bendahara pengeluaran
harus disetorkan kembali ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi paling lambat tanggal 31
Desember 2009.
6. Pengajuan SPM-GUP Nihil RK yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari
PHLN atas beban tahun anggaran 2009 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal
29 Desember 2009 pada jam ke~a.
7. KPPN KBI menerbitkan SP2D GUP Nihil RK sekaligus menerbitkan SPM RK Pengganti
dan SP2D RK Pengganti dengan tanggal yang sama dengan SP2D-GUP Nihil RK.
8. KPPN menerbitkan SP2D GUP Nihil dan SP2D Pengesahan Badan Lay~nan Umum setiap
hari kerja mulai tanggal 4 Januari s.d 11 Januari 2010.
9. KPPN melakukan pembetulan LKP tertanggal 31 Desember 2009, atas penerbitan SP2DGUP
Nihil dan SP2D Pengesahan Badan Layanan Umum setiap hari mulai tanggal 4
Januari s.d 11 Januari 2010.
IV. PELAKSANAAN TREASURY SINGLE ACCOUNT
1. Penyampaian perkiraan kebutuhan dana untuk pembayaran Gaji bulan Januari 2010 ke
Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling cepat tanggal 29 Desember 2009 untuk
kebutuhan dana tanggal 30 Desember 2009.
2. Pengisian dana ke BO II/Kantor Pos untuk pembayaran gaji bulan Januari 2010 paling
cepat tanggal 30 Desember 2009.
3. Penihilan saldo Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P) mulai tanggal 21
Desember s.d 29 Desember 2009 dilaksanakan paling cepat pukul 16.30 waktu setempat
dan paling lambat puku117.30 WIB.
V. PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP)
LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai tanggal 21 Desember s.d 31
Desember 2009 kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara U.p Subdirektorat Perencanaan
dan Pengendalian Kas (Subdit PPK).
VI. LAIN-LAIN
1. SPM Pengesahan BLU sampai dengan triwulan IV tahun anggaran 2009 harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Januari 2010 pad a jam kerja.
2. KPPN menerbitkan SP2D pengesahan penggunaan dana PNBP atas beban tahun
anggaran 2009 paling lambat tanggal 11 Januari 2010 dan diberi tanggal 31 Desember
2009.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan
Surat Edaran ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2009
Tembusan;
1. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan;
2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Kab. Kapuas Hulu

Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Putussibau yang dapat ditempuh lewat transportasi sungai Kapuas sejauh 846 km, lewat jalan darat sejauh 814 km, dan lewat udara ditempuh dengan pesawat berbadan kecil dari Pontianak. Memiliki luas wilayah 29.842 km², dan berpenduduk 186.318 jiwa (2002).

Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu di sebelah utara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur, sebelah barat berbatasan Kabupaten Sintang sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang. Kabupaten Kapuas Hulu Memiliki luas wilayah 29.842 km, yang terbagi menjadi dua puluh tiga kecamatan.

Hasil hutan di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan Putussibau dan Semitau jadi andalan utama roda perekonomian Kapuas Hulu. Hasilnya berupa kayu bulat yang terbagi dalam tiga kelompok, meranti, rimba campuran, dan kayu indah. Di sektor perikanan, Kapuas Hulu tergolong habitat puluhan jenis ikan hias, seperti arwana (arowana), dan ulanguli. Habitat ikan ini hanya ada di dalam Danau Sentarum. Di kawasan lain seperti kawasan hulu sungai kapuas, embaloh, mendalam, dan sibau, dengan hasil seperti ikan jelawat, semah, toman, tengadak, belida, lais, entokan, dan baung.

Kabupaten ini memiliki sebuah lapangan terbang yang terletak di kota Putussibau, yaitu Bandar Udara Pangsuma (Bandara Pangsuma), yang memiliki Panjang Landasan / Arah / PCN : 1.004 x 23 m / 10-28 / 5 FCZU, tergolong Kelas : IV. Kemampuan: bisa untuk mendarat jenis pesawat DHC-6, serta memiliki Terminal Domestik : 240 m2.

Selasa, 10 November 2009

Putussibau

KPPN Putussibau dengan kode satker 528104 merupakan instansi vertikal Departemen Keuangan Ditjen Perbendaharaan terletak di Kabupaten Kapuas Hulu kalimantan barat. Dengan personil 1 kepala kantor, 4 kepala seksi dan 14 pelaksana (2 sedang tugas belajar).
Melayani 38 satker, baik instansi vertikal pusat dan satuan kerja perangkat daerah.